Isi Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru ke Kapolri dan Kapolda

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Metro Jaya pada Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan TUN Jakarta, pendaftaran gugatan Benny tercatat dalam Nomor Perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT dengan penggugat Benny Alamsyah dan kuasa hukumnya Hendri Wilman Gultom. Lalu, Tergugat I adalah Kapolri dan Tergugat II yaitu Kapolda Metro Jaya.

Aksi Begal Payudara Terjadi di Kebayoran Baru Jaksel, Remaja Perempuan Jadi Korban

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Berikut isi gugatan yang diajukan Benny Alamsyah;
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah


Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Dua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.

Tiga, memerintahkan tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah

Empat, memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat.

Lima, memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merahabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Enam, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)

Tujuh, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024