Imigrasi Tangerang Terbitkan 23.549 Paspor Sepanjang 2021

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang l, Felucia Ratna Sengky.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Banyaknya varian COVID-19, membuat pemerintah terus melakukan pengetatan perjalanan orang, baik rute domestik maupun internasional. Hal ini ternyata mempengaruhi jumlah penerbitan paspor.

Diduga Lakukan Penipuan dan Overstay, 24 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, untuk 2021 diterbitkan sebanyak 23.549 paspor. Angka itu turun dari tahun sebelumnya pada 2020 sebanyak 26 ribu paspor.

"Angka ini menurun sekitar 9 persen, karena banyaknya varian COVID-19 yang membuat pemerintah juga memperketat aturan perjalanan orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang l, Felucia Ratna Sengky, Jumat, 31 Desember 2021.

Soroti Rencana Perubahan Desain dan Warna Paspor, Akademisi: Apa Urgensinya?

Dia melanjutkan, pada 2021 ini, penerbitan lebih banyak pada paspor biasa daripada paspor elektronik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang l, Felucia Ratna Sengky.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Masih Ada Potensi Muncul Varian Baru

"Sebanyak 23.549 paspor telah diterbitkan, dengan rincian 17.356 paspor biasa dan 6.193 paspor elektronik," ujarnya.

Menyiasati hal tersebut, pihaknya tidak lagi fokus melayani permohonan paspor di kantor imigrasi namun melakukan program jemput bola

"Kami juga melayani permohonan paspor di luar kantor imigrasi yaitu dengan layanan Eazy Passport, Imigration Corner, dan Gerai Paspor di mal," ujarnya.

Tidak hanya penurunan jumlah penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) juga ikut menurun. Pada tahun 2020 lalu tercatat penerbitan dokumen izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685, sementara di tahun 2021 ini hanya ada 531 penerbitan izin tinggal kunjungan.

"Selama tahun 2021, kantor imigrasi menerbitkan sebanyak 9.946 izin tinggal, dengan rincian izin tinggal kunjungan 531 dokumen, izin tinggal terbatas 8.355 dokumen, dan izin tinggal tetap 1.061 dokumen," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya