Tabrak Tiga Pemotor di Sudirman, Pengemudi HR-V Jadi Tersangka

Ilustrasi lokasi kecelakaan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Pengemudi mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pemotor hingga menewaskan satu di antara mereka ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Ikut Konversi Motor Listrik Gratis Ujung-ujungnya Disuruh Bayar

"Hari ini atas kejadian di Sudirman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, mobil yang tabrak tiga motor hari ini atas nama BT statusnya kami naikan jadi tersangka," ujar dia kepada wartawan, Kamis, 17 Februari 2022.

Atas perbuatannya, pengemudi berinisial BT ini sementara dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kata dia, bisa saja pasalnya dinaikan jadi Pasal 311. Hal ini setelah hasil tes urinenya rampung. Jika ternyata dia mabuk saat kejadian maka Pasal 311 yang akan dikenakan.

Terpopuler: Gaji untuk Kredit Pajero Sport, Petugas Dishub Dibuat Kewalahan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

"Tapi nanti kami akan periksa kalau hasil urine sudah keluar dan menunjukan tanda bahaya bisa saja nanti dinaikan jadi Pasal 311," kata dia.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 4 Mei 2024

Sebelumnya diberitakan, satu orang tewas dan lainnya luka-luka buntut ditabrak mobil Honda HRV di Jalan Jenderal Sudirman arah utara tepatnya di dekat Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Februari 2022 dini hari tadi.

Kejadian ini pun viral di media sosial. Salah satunya di-posting oleh akun Instagram @merekamjakarta. Menurut posting-an akun itu, pengemudi HRV diduga mabuk. Polisi membenarkan adanya kejadian ini, namun terkait apakah pengemudi mabuk masih diselidiki.

"Kami masih dalam penyelidikan. Sedang dites urine dulu," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arga Dija Putra kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya