Ingin Bangun Monorel, BPN Sentil Pemkot Depok

- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyinggung Pemerintah Kota Depok untuk melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah tertuang dalam Perda No 1 tahun 2015 jika ingin mendapatkan persetujuan substansi.
Menurut Kementerian ATR/BPN, RTRW di Kota Depok belum sesuai antara regulasi dengan kondisi di lapangan. Diantaranya adalah keberadaan situ atau waduk. Saat ini yang eksisting hanya 23, sementara di Perda tercatat ada 28.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terkait hal tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mengingat saat ini banyak situ-situ yang telah beralihfungsi.
"Ini jadi PR kami dengan DPRD, kami akan diskusi. Satu-satunya cara adalah dengan menghidupkan situ yang masih berpotensi," kata Supian di Balai Kota, Kamis 17 Februari 2022.
Supian mengatakan, hanya ada empat situ yang berpotensi dihidupkan kembali yakni Situ Pasir Putih, Situ Krukut (SMPN 13), Lembah Gurame dan Saung Talaga. Itupun penuh dengan tantangan dan biaya.
"Lembah Gurame dan Situ Krukut, tidak masalah karena itu masih aset Pemkot. Tinggal nanti kami intervensi program pelebaran luas mata air yang masih ada di lokasi sekitar, dan untuk bangunan SMPN 13, akan kami relokasi," ungkapnya.
Supian mengatakan, yang menjadi tantangan adalah mengaktifkan kembali Situ Pasir Putih dan Saung Talaga Sawangan. Karena menurutnya, dua waduk itu sudah tidak lagi dalam penguasaan pemerintah dan telah terbangun hunian. Terlepas ada atau tidaknya sertifikat pada tanah itu.