Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tolak Laporan Roy Suryo terhadap Menag

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya menolak laporan yang dibuat pakar telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buntut pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukumnya sehingga laporan pun tidak diterima. Polda Metro Jaya menegaskan laporan ditolak bukan karena pihaknya tidak mau memproses laporannya.

"Karena locus delicti-nya di Riau, bukan di Jakarta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Maka dari itu, pelapor disarankan untuk membuat laporannya di Polda Riau atau pelapor juga bisa membuat laporannya di Badan Reserse Kriminal Polri. 

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Soal Adzan ke Polda Metrol

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Roy Suryo diketahui akan melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022. Namun, keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, dia tidak membawa bukti laporan alias laporan ditolak. "Makanya disarankan itu di Bareskrim lapornya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pakar telematika Roy Suryo turut menyoroti adanya pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Roy semula hampir tidak percaya pernyataan ini dilontarkan oleh Yaqut.

Bahkan, Roy sempat mengira judul berita yang dia baca hanya untuk menarik para pembaca dengan isi yang tak sesuai. Namun rupanya dia sangat kaget begitu membaca berita di sejumlah media arus utama yang menyertakan kutipan pernyataan Yaqut.

Menurut Roy, sangat tidak pantas pernyataan tersebut dilontarkan Menag. Tidak semestinya suara yang keluar dari toa masjid yang sebagian besar azan ataupun iqomah disandingkan dengan gonggongan anjing.

Aturan Pengeras Suara

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis. Gus Yaqut menegaskan tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang
Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halalbihalal PBNU

Prabowo-Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU, Disambut Menag dan Gus Yahya

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri halalbihalal yang digelar PBNU.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024