COVID-19 Mulai Melandai, Depok Turun Level PPKM

Ilustrasi kota Depok.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Gelombang ketiga Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 mulai melandai di Kota Depok. Pekan kedua di bulan Maret 2022 ini, kasus aktifnya hanya 10.166 kasus, padahal sepekan sebelumnya mencapai 45.841.

Kasus TB Melonjak Estimasi Hingga 1 Juta Lebih, Kemenkes Ungkap Alasannya

Selain penurunan kasus, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga mengalami penurunan dari sebelumnya level 3 kini menjadi PPKM level 2 mulai dari tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.

Guna mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.

Politisi Golkar Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi, Disertasi soal Peran DPR RI Masa Pandemi Covid

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

“Dalam rangka PPKM Level 2, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam beleid tersebut.

Kemenkes: COVID-19 Tidak Sepenuhnya Hilang, Masih Ada Potensi Muncul Varian Baru

Hal itu, kata Idris, guna menjaga agar tidak lagi terjadi peningkatan penularan COVID-19 kedepannya. 
“COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat dan tidak memakai masker,” kata Idris.

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, Idris memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Sejalan dengan itu, pelonggaran aktivitas masyarakat mulai diterapkan salah satunya kebijakan bekerja dalam kantor atau WFO.

“Perkantoran dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen WFO (sebelumnya 50 persen),” kata Idris.

Begitu pula untuk kapasitas rumah makan, hotel, mall, pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, kapasitas maksimal pengunjung sudah ditambah menjadi 75 persen dari total luas bangunan.

Kebijakan ini pun turut berpengaruh juga terhadap sektor transportasi yang telah membolehkan kapasitas maksimal 100 persen dari sebelumnya hanya 70 persen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya