Pemprov DKI Batal Banding Putusan PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021. Pengajuan banding itu sempat diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 7 Maret 2022 lalu.  

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. 

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada Kamis, 10 Maret 2022. 

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat," ujar Yayan. 

Pengerukan Kali Mampang, Jaksel

Photo :
  • Instagram @aniesbaswedan
Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Dalam hal ini, kata dia, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang. 

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp1.156.950.000. 

Sedangkan 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:

1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 

Rehabilitasi Infrakstruktur  

Untuk diketahui, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga dan akan terus dioptimalkan. 

Saat inipun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta. 

Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Menurut dia, perlu digarisbawahi pula salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali.  

"Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik," ujarnya. 

Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir.  

Ia meminta peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tata Usah Negara (PTUN) terkait masalah pengerukan kali di Mampang, Jakarta Selatan. 

"Nah kalau ada teman-teman yang mengajukan kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya yah," ujar Wagub DKI Ahmad Riza Patria. 

Alasan mengajukan banding karena ada berbagai pertimbangan salah satunya masukan dari hakim sebelumnya. 

"Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya