Kesaksian Pengurus Panti Jompo soal Nenek Titin Korban Mafia Tanah

Saudara dan kuasa hukum nenek Titin, korban mafia tanah
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Salah seorang pengurus panti terkait kasus mafia tanah yang menyasar nenek Titin Suartini NG diperiksa polisi pada Selasa 22 Maret 2022.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Dia adalah Siti Rokhayati yang merawat nenek Titin usai ditelantarkan mafia tanah di pinggir jalan. Siti bekerja di Panti Sosial Tresna Wreda Budi Mulia 1 Ciracas selaku petugas Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial. 

"Saya mendapatkan surat panggilan pada Jumat minggu kemarin. Di surat panggilan itu tertera panggilan untuk hari Selasa. Makanya tadi saya datang," ujar Siti di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 22 Maret 2022.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dirinya mengatakan telah memberi keterangan sesuai dengan yang diketahuinya. Nenek Titin disebutnya memang sempat jadi penghuni di panti tempatnya bekerja. Siti menyebut dirinya menyerahkan surat kematian nenek Titin ke penyidik. Kata dia, nenek Titin meninggal di panti. 

"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang ya nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti. Secara otomatis karena meninggalnya ada di panti kami ya saya urusin untuk akta kematiannya," katanya lagi.

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

Sementara itu pengacara korban, Bonifansius Sulimas mengatakan bahwa nenek Titin dibuat seperti gelandangan oleh komplotan mafia tanah karena diusir dari rumahnya. Kemudian Nenek Titin dijemput oleh Dinas Sosial Jakarta Barat.

"Dan taruh ditempat penitipan sementara setelahnya mereka melakukan assessment baru setelah itu mereka koordinasi dengan Panti Wreda di Jakarta Timur," kata Bonifansius.

Sebelumnya diberitakan, komplotan mafia tanah diduga merampas tanah dan bangunan milik seorang nenek bernama Titin Suartini NG. Polda Metro Jaya pun tengah mengusut kasus ini.

Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat, 4 Maret 2022. Menurut penasihat hukum Alexander, Bonifansius Sulimas, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini pak Alex," kata Bonifansius kepada wartawan, Jumat, 4 Maret 2022.

Dia menjelaskan, awalnya kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantungi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Tiga kakak kliennya itu tinggal bersama di tempat itu. Tapi tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Pada tahun 2019 lantas ada komplotan mafia tanah yang mengambil paksa rumah dan ruko. Bonifansius mengatakan, kakak kandung kliennya tiba-tiba diusir ke jalanan seolah-olah seperti gelandangan. Dia menyebut, komplotan mafia tanah ini memalsukan semua sertifikat soalah-olah Titin Suartini NG sudah melakukan jual-beli dengan mereka.

"Kelompok mafia tanah menelepon Dinas Sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo. Mereka palsukan PPBJ, AJB sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya