Munarman Hadapi Sidang Vonis 6 April Mendatang

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa sidang vonis kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman akan dilaksanakan pada 6 April 2022. Majelis Hakim mengatakan pihaknya tekah bermusyawarah untuk melaksanakan sidang vonis terhadap Munarman.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

"Majelis sudah bermusyawarah, insya Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 25 Maret 2022.

Diagendakan, sidang vonis terdakwa akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi hingga kini majelis hakim mengaku sudah melakukan rancangan untuk sidang vonis tersebut.

Tokoh Bali Ngurah Harta Pastikan Bali Aman, Siap Selenggarakan World Water Forum ke-10

"Pagi seperti biasa ya insya Allah jam 09.00 WIB. Kami sudah merancang persidangan dan alhamdulillah sekarang sudah selesai pemeriksaannya, tinggal nanti majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan," ujarnya.

Dalam sidang hari ini yang dilaksanakan di PN Jaktim, Munarman mengatakan dirinya dan FPI menolak tegas kekerasan dan terorisme. Munarman menilai tuduhan terorisme kepada dirinya dan FPI merupakan fitnah yang juga merupakan campur tangan politik.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

"Terkait sikap saya dan FPI dalam masalah kekerasan dan rangkaian pengeboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan a quo bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman, sebagai sarana perjuangan," ujar Munarman dalam sidang.

Munarman mengatakan adanya pihak tertentu yang mendiskriminasi dirinya dan juga FPI sebagai teroris.

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pengeboman, orang tersebut kudet alias kurang update atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, melabeling dan tukang fitnah," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Munarman juga menegaskan, aksi tindakan terorisme tidak bisa dikaitkan dengan Islam, semua orang dengan agama, kelompok maupun organisasi apa pun bisa menjadi teroris. Diberitakan sebelunya Munarman dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dakwaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," ujar JPU.

Dalam bacaan dakwaan, JPU mengatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya