Hotel Berbintang di Cikini Sarang Prostitusi Anak Diungkap Polisi

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel berbintang di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, hasil penggerebekan praktik prostitusi, mereka mengamankan sebanyak 13 orang.

"Yang pasti 2 orang mucikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," ujar Pujiyarto saat dikonfirmasi, Jumat 25 Maret 2022.

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

Pujiyarto mengatakan, dari 13 orang itu, 2 orang di antaranya berperan sebagai mucikari.

Polisi juga mengungkap keterlibatan pihak manajemen hotel yang memfasilitasi tindakan prostitusi tersebut. Satu orang manajer hotel dengan inisial TJ juga ditangkap.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Diketahui modus operandi para mucikari tersebut menawarkan gadis gadis di bawah umur kepada para pria hidung belang lewat aplikasi media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan, mucikari itu menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial," ujarnya.

Berdasarakan pemeriksan polisi, untuk tarif yang ditawarkan oleh para mucikari tersebut dengan harga Rp300 ribu - Rp700 ribu untuk sekali kencan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill hotel.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya