Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Ratusan Kios di IRTI Monas

Polres Jakarta Pusat gelar konferensi pers kasus kebakaran IRTI Monas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Aparat Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyebab kebakaran di kawasan parkir IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menangkap pelaku yang menyebabkan ratusan kios ludes terbakar.

Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 04.45 WIB. Akibatnya, sebanyak 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, dan toilet terbakar.

“Api merembet ke 24 unit kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, dan toilet terbakar. Kita perkirakan kerugian hampir mencapai 20 miliar," kata Setyo, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 4 April 2022.

KM Bukit Raya Terbakar di Muara Sungai Kapuas, Penumpang Panik Berjibaku Padamkan Api

Polres Jakarta Pusat gelar konferensi pers kasus kebakaran IRTI Monas.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

Sejauh ini, menurut Setyo, pihaknya telah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Mereka adalah pedagang, koordinator Koptanas, Pamdal Monas, dan pemilik kios yang menjadi titik awal api.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Forensik Polri, ditemukan jika api mulanya berasal dari kios milik seorang pedagang bernama Dasril Lubis. Kepolisian lalu menganalisa rekaman CCTV dan mencocokkan dengan sejumlah alat bukti.

"Dari semua pemeriksaan ini, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST yang berumur 29 tahun. Barang bukti yang kita amankan adalah satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh WTS, kaus warna coklat, celana panjang levis yang semuanya cocok dengan CCTV yang ada dan abu bekas pembakaran gorden, HP merek OPPO warna pink milik tersangka WST," ujarnya.

Dia menyebutkan, WST nekat melakukan hal tersebut lantaran cemburu. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif tersebut.

"Motif sementara ini masih kita dalami, namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa, masih kita dalami," kata Setyo.

Akibat perbuatannya, WST saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. "Ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya