Diperiksa Polisi, Mawar AFI: Jalani Saja

Mawar AFI.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Mawar Dhimas Febra Purwanti atau yang lebih dikenal dengan nama Mawar AFI, memenuhi panggilan Polres Metro Depok, Selasa 5 April 2022.

Aiptu FN Polisi yang Tikam Debt Collector Tetap Berdinas Meski Jadi Tersangka

Panggilan itu merupakan tindak lanjut terkait laporan pihak mantan suaminya, Steno Ricardo atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mawar AFI tiba di Polres Depok pukul 10.37 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih bergaris. Beberapa kali terlihat tersenyum saat wartawan melontarkan pertanyaan.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

Mawar menyebut tak memiliki persiapan khusus menghadiri pemanggilan yang sempat tertunda tersebut. Dia juga mengatakan, ingin menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan.

"Nggak ada persiapan apa-apa. Jalanin aja," papar Mawar sambil bergegas ke gedung Satreskrim Polres Metro Depok.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Ini merupakan panggilan kedua oleh Mawar, karena sebelumnya pada Rabu 23 Maret 2022, Mawar sempat meminta penundaan pemeriksaan lantaran kondisi yang kurang fit pascaoperasi.

Sebagai informasi, Mawar AFI dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 24 Februari 2022. Tim pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.

Dalam laporannya, Bimo melaporkan Mawar telah melakukan pencemaran nama baik karena menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Laporan kepolisian tersebut bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar AFI dilaporkan oleh Bimo Suryo Hardjanto dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Seorang pria di Lombok Utara diduga mencabuli anak sendiri (Satria)

Ayah di Lombok Utara Paksa Anak Kandungnya yang SMA Berhubungan Intim

eorang pria di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial S (47) mencabuli anaknya yang berusia 16 tahun yang masih SMA.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024