Tahanan Tewas, Polda Metro Bentuk Tim dan Koordinasi ke Komnas HAM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki penyebab kematian tahanan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, atas nama Freddy Nicolaus Andi S Siagian.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.

Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Gunawan. Irwasda Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam proses penyelidikan yang dilakukan nanti.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Yang dipimpin oleh Irwasda untuk mengkoordinasi dan komunikasi dengan Komnasham," katanya.

Temuan KontraS

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Freddy awalnya ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 karena kepemilikan ganja. Saat itu, Freddy ditangkap di Bali dan sempat disekap selama seminggu dalam sebuah villa.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu," kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar melalui keterangan tertulisnya, Jumat 1 April 2022.

Kemudian dugaan penyiksaan berlanjut selama Freddy mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya kepada keluarga.

Selain penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini terbukti karena Freddy seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar.

Freddy merupakan pengidap HIV dan mengonsumsi obat jantung sehari-hari. Selama berada di tahanan, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya menurun hingga meninggal dunia pada 13 Januari 2022.

Namun, Rivanlee, dugaan penyiksaan yang dialami Freddy semakin diperkuat dengan sejumlah bekas luka yang ditemukan di sekujur tubuhnya. 

"Terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering," ungkapnya. 

"Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu," sambungnya. 

Karenanya, KontraS menduga kuat Freddy menjadi korban penyiksaan hingga akhirnya meninggal dunia. KontraS menyebut jika insiden tewasnya Freddy juga diakibatkan oleh kelalaian aparat yang tak memberikan perawatan khusus.

"Kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan," papar Rivanlee.

Kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, Rivanlee atas nama KontraS meminta agar dugaan penyiksaan berujung maut tersebut diusut hingga tuntas. Komnas HAM juga diminta untuk melakukan pendalaman guna mengusut kasus tersebut.

"Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung terhadap pengusutan peristiwa ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari keluarga korban," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya