Ganjil Genap Diterapkan pada 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Hari Ini

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalanan di Ibu Kota, mulai Senin, 6 Juni 2022. 

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub nomor 88 tahun 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Jumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 13 ruas jalan. Penyebabnya lantaran beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume kendaraan sehingga mengakibatkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat. 

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Penerapan ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang ganjil genap.

Ganjil Genap

Photo :
  • VIVA/M AlI Wafa
8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk 13 ruas jalan yang telah menerapkan kebijakan ganjil genap akan tetap langsung dilakukan penindakan apabila ada pengendara yang melanggar. 

Namun, bagi ruas jalan yang baru dilakukan penerapan ganjil genap akan dilakukan tahap uji coba selama sepekan. Para pelanggar baru dikenakan sanksi teguran saat uji coba. 

Pantauan reporter tvOne, Senin, 6 Juni 2022 pagi di kawasan Jalan Pramuka, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian tengah melakukan persiapan untuk uji coba ganjil genap di kawasan tersebut mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian pada pukul 16.00 -21.00 WIB. “Terjadi peningkatan 6, 25 persen volume kendaraan pascalebaran sehingga perlu perluasan ganjil genap,” ujarnya dalam laporan langsung di acara Kabar Pagi tvOne, Senin, 6 Juni 2022.

Jalan Pramuka menjadi salah satu lokasi perluasan ganjil genap. Uji coba akan dilakukan mulai hari ini, 6 Juni 2022 hingga 12 Juni 2022. Selama uji coba, pelanggar tidak dikenakan sanksi tilang.

Berikut ini 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan  
2. Jalan Gajah Mada  
3. Jalan Hayam Wuruk  
4. Jalan Majapahit  
5. Jalan MH Thamrin  
6. Jalan Medan Merdeka Barat  
7. Jalan Jenderal Sudirman  
8. Jalan Sisingamangaraja  
9. Jalan Panglima Polim  
10. Jalan Suryopranoto  
11. Jalan Fatmawati  
12. Jalan Balikpapan  
13. Jalan Kyai Caringin  
14. Jalan Tomang Raya  
15. Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Jenderal S Parman  
17. Jalan MT Haryono  
18. Jalan HR Rasuna Said  
19. Jalan D.I Pandjaitan  
20. Jalan Jenderal A. Yani  
21. Jalan Pramuka  
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro  
23. Jalan Kramat Raya  
24. Jalan Stasiun Senen  
25. Jalan Gunung Sahari.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya