Iko Uwais Janji Penuhi Panggilan Polisi Sore Ini

Iko Uwais
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menyatakan aktor Iko Uwais bakal menjalani pemeriksaan pada Jumat sore 17 Juni 2022. Berdasarkan hasil konfirmasi, aktor 'The Raid' itu akan datang didampingi kuasa hukumnya.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Pemanggilan Iko Uwais juga melibatkan kakaknya yang berinisial F. Keduanya tersangkut kasus pelaporan RD atas dugaan kekerasan.

"Rencananya Maghrib ini Iko Uwais akan datang sendiri, ini pemanggilan kedua," kata Hengki, Jumat 17 Juni 2022.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Kapolres mengatakan, pemanggilan kali ini adalah yang kedua, setelah pemanggilan pertama terlapor berhalangan hadir. Menurut dia, materi pemanggilan ini terkait klarifikasi atas laporan RD. 

"Pemanggilan kedua ini sudah dilayangkan sejak dua hari lalu," ujar Kombes Hengki.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Pemanggilan ini juga kata Hengki, melibatkan satu orang lainnya yakni F. Terlapor F belum diketahui keterlibatannya seperti apa. "Sesuai dengan panggilan Satreskrim ada dua yang dipanggil," jelasnya.

Polisi memastikan pemanggilan kedua ini, Iko Uwais rencananya akan datang sendiri. "Kabar konfirmasinya, akan hadir langsung," ujarnya.

Sebelumnya, aktor Iko Uwais mangkir dalam pemanggilan pertama pihak Polres Metro kasus dugaan pengroyokan pada Selasa 14 Juni 2022. Kehadiran Iko Uwais di kantor polisi hanya diwakili pihak pengacara.

Aktor Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu, 11 Juni 2022. Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur. 

Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko. Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu, 11 Juni 2022. 

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil. Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban. 

“Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok,  lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Iko Uwais dan Firmansyah bakal dikenakan tindak penganiayaan Pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya