Nasib Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Jokowi Ditentukan Sore Ini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya kini telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan eks Menpora Roy Suryo. Kasus tersebut terkait dengan unggahan politikus Demokrat tersebut soal meme stupa candi borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. 

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut status Roy Suryo dalam kasus ini masih sebagai pelapor dan terlapor. Dia melaporkan tiga akun yang mengunggah meme tersebut. Namun, Roy sendiri juga dilaporkan oleh dua perwakilan umat Buddha karena dugaan penistaan agama.

"Ketiga laporan tersebut akan diselidiki secara beriringan, dan segera dilakukan gelar perkara hari ini," kata Zulpan dalam keterangannya saat konpers di Polda Metro Jaya, Selasa 28 Juni 2022.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Kasus ini diselidiki secara beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani baik Roy Suryo sebagai pelapor dan terlapor nanti penyidik akan menetukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikkan," tambahnya.

Sementara itu, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka Roy Suryo. Dia menyebut akan mengungkap hasil gelar perkara kasus tersebut pada sore hari ini. "Akan kita update ya nanti sore sekitar jam 16.00," ucap Zulpan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Diketahui, kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor Roy Suryo semula dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022. Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per hari ini Selasa 28 Juni 2022.

"Terhitung hari ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan 

Zulpan menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional. Dirinya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional tentunya berdasarkan fakta hukum yang ada udpate terus perkemmbangannya setiap saat," ucapnya 

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dipolisikan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha. Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan umat Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso.

Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 156 A, 28 A ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE. Dimana laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Lalu, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu (KW) juga melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terkait laporan KW ke Bareskrim, kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per hari ini, Selasa 28 Juni 2022.

Sementara Roy Suryo sendiri juga melaporkan balik pemilik tiga akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.

Terkait dengan adanya dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, polisi mempersangkakan dengan pasal 28 ayat 2 junc pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 156A KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya