Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun kurungan.

Buronan Kriminal Pura-pura Tuli dan Bisu 20 Tahun demi Tak Dipenjara

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda masing-masing satu Miliar jika tidak dibayar diganti kurungan lima bulan," kata Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 28 Juni 2022.

Menurut hakim, Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain yang mengakibatkan terbukanya dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Kejari Medan Banding Usai 3 PPK Divonis 3 Bulan Kasus Penggelembungan Suara

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya," kata hakim.

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Diketahui Adam Deni seorang pegiat media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Adam Deni dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya. Adam Deni kemudian ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022.

Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

Sebelum kasus ini, Adam Deni pernah melaporkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya namun menemui kegagalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya