Jaksa Minta Bantuan Kapolda Metro Tangkap Alvin Lim
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Sebab, Alvin Lim sudah dua kali tidak hadir sidang di PN Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa Alvin Lim agar hadir sidang sebagaimana perintah majelis hakim.
“Pasti (minta bantuan polisi),” kata Denny saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Alvin Lim
- istimewa
Menurut dia, Alvin Lim sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sudah dua kali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Senin, 21 Juni 2022 dan Senin, 27 Juni 2022.
“Enggak datang. Iya (alasan sakit),” ujarnya.
Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Menurut dia, majelis hakim sudah tetapkan upaya jemput paksa.
“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” jelas dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Manthovani mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, perihal permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim. Adapun, surat bernomor: B-5349/M.1/Eku.2/06/2022, 28 Juni 2022.
Isi permohonan suratnya bahwa penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1038/PID.B/2018/PN.JKT.SEL, 27 Juni 2022, menetapkan memerintahkan Penuntut Umum untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja.
Terkait hal tersebut, bersama ini mohon bantuan Bapak untuk dapat mencari terdakwa Alvin Lim guna dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, terlampir tempat tinggal Alvin Lim ada delapan alamat tempat tinggalnya.
Isi surat penetapan perintah majelis hakim, yakni memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja sampai dengan Penuntut Umum dapat melaksanakan isi penetapan ini sesuai Berita Acara Pemanggilan Paksa.