Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara

Alvin Lim jalanin sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022. Selain itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memproses perkara ini agar memerintahkan Alvin Lim ditahan.

img_title Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung saat bacakan penuntutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alvin Lim usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • Istimewa

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Selanjutnya, Jaksa Syahnan memohon kepada hakim majelis supaya menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair," jelas dia.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

Selanjutnya, kata Syahnan, majelis hakim dimohon membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ujarnya.

Adapun, Syahnan mengatakan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam dan menyulitkan jalannya persidangan, dan terdakwa sudah pernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa," katanya.

Dengan begitu, Tim Kuasa Hukum Alvin Lim meminta pertimbangan hakim majelis untuk memberikan waktu dua minggu kepada pihak terdakwa dalam membuat pembelaan atau pledoi. Sebab, tim perlu merumuskan untuk mematahkan tuntutan dari Jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mohon dua minggu karena sangat penting untuk mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 263 Ayat (2). Jadi kami perlu merumuskan," kata Kuasa Hukum Alvin Lim, Sukisari.

Sementara Hakim Ketua Majelis, Arlandi Triyogo mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk membuat rumusan pledoi selama dua minggu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut