Kasus COVID-19 Naik, Anies Imbau Warga DKI Vaksin Booster

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Dokumentasi Pemprov DKI

VIVA Metro – DKI Jakarta kembali masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu mulai Rabu 6 Juli 2022. Setelah sehari sebelumnya, Selasa 5 Juli 2022 masuk level dua.

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

Menyoroti hal tersebut, Anies mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukannya. Dia pun mengungkapkan saat ini masyarakat di Jakarta yang telah booster baru mencapai 50 persen.

"Jadi yang penting mari kita pastikan badan kita siap dan itu saya imbau pada semuanya yang belum booster, segera. Jakarta saat ini 50 persen yang sudah booster, kita harus tinggikan, tingkatkan, saya katakan warga Jakarta untuk mensegerakan untuk yang belum booster, semua booster," kata Anies kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Kamis 7 Juli 2022.

Ditanya Gabung Kabinet Prabowo, Anies Bungkam karena Takut Dibilang Geer

BIN gelar vaksinasi booster

Photo :
  • Istimewa

Orang nomor satu di Jakarta itu juga mengatakan, penularan Covid-19 tidak berhenti karena statusnya berubah dari dua ke satu. Sebab, penularan itu akan terjadi karena interaksi. 

Nasdem Akui Surya Paloh Minta Anies Angkat Kursi

"Penularan itu tidak berhenti karena status nya berubah apakah satu atau dua penularan akan terjadi karena interaksi kita," ujar Anies.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sempat mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu awalnya direncanakan selama sekitar satu bulan ke depan.

Namun, Kementerian Dalam Negeri kembali memperbarui status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level 1 mulai Rabu, 6 Juli 2022.

Perubahan status level PPKM di Jakarta dan sekitarnya hanya berselang sehari, setelah pada hari kemarin yakni Selasa, 5 Juli 2022, Jakarta dan daerah sekitarnya masuk level 2.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 5 Juli 2022.

Perubahan status PPKM Level 1 ini berlaku di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kemudian di wilayah sekitaran Jakarta juga diberlakukan PPKM level 1, seperti Kota Bogor , Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya