Update Terbaru Kasus Brigadir J, Kombes Hengki Diperiksa Itsus

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi turut diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk menangani kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 22 Agustus 2022. 

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Dedi Prasetyo mengatakan, Hengki tak ditempatkan di tempat khusus oleh Itsus. Hengki hanya memberikan keterangan saja. Meski begitu, Dedi tak menjelaskan soal rincian atau materi keterangan yang diberikan Hengki kepada tim Itsus. 

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Puluhan Polisi Terlibat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

Dalam kasus penembakan Brigadir J terdapat puluhan polisi yang sudah diperiksa oleh Itsus terkait pelanggaran etik. Sejak tanggal 19 Agustus 2022, jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua berjumlah 83 orang. 

Ia mengatakan, dari 83 orang polisi yang diperiksa, 35 di antaranya direkomendasikan untuk dikurung di tempat khusus. Secara rinci, sebelumnya sudah ditetapkan 18 polisi di tempat khusus. Tapi, jumlah itu berkuran menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya jadi tersangka. 

Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiga orang polisi tersebut kini sudah ditahan. 

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," ungkapnya. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa dari 15 orang yang telah ditempatkan di tempat khusus, enam orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana, tidak hanya melanggar kode etik. Keenam oknum itu dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. 

Sementara itu, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidik belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Putri. Hal ini karena ketika dipanggil untuk diperiksa terakhir, Putri tengah mendapat perawatan karena sedang sakit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya