Pegawai Dishub DKI Wajib Naik Sepeda ke Kantor Tiap Jumat

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA Metro – Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan sepeda ke kantor. Penggunaan sepeda tersebut hanya setiap hari Jumat saja.

Cycling Series Il Festino 2024 Sukses Bangkitkan Ekosistem Berpeseda di Indonesia

Hal itu sesuai Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022. Aturan penggunaan sepeda ke tempat kerja di hari Jumat itu juga, berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP). 

“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,” tulis akun resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta yang dikutip pada Jumat 26 Agustus 2022.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya
Dukung Sport Tourism Lewat Sungailiat Triathlon 2024

Syafrin juga menginstruksikan kepada jajarannya, untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.

“Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta diinstruksikan juga untuk mengunggah kegiatannya bertujuan untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas,” tulis akun Dishub DKI.

Parkir liar di pasar Tanah Abang.

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket Bisa Capai 2 Digit, Lapor ke Sini Jika Masih Diminta Bayar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket pekan depan dan akan memberikan tindak pidana ringan jika masih beroperasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024