Ricuh Pengosongan Rumah Wanda Hamidah, Ini Kata Wagub Riza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons terkait video viral pengosongan paksa rumah artis Wanda Hamidah oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis 13 Oktober 2022. Riza menyebutkan akan mengecek terlebih dahulu letak masalah dari pembongkaran tersebut.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

“Nanti kami (Pemprov) akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah masalah status kepemilikan lahan atau tanah atau propertinya,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki
Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pun Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa dirinya baru mengetahui masalah tersebut dari awak media. Ia menegaskan akan mencari tahu terlebih dahulu dimana letak titik permasalahannya.

“Saya juga baru dengar dari teman-teman, prinsipnya kita akan menegakkan keadilan bagi semua, siapa saja di DKI Jakarta apabila ada yang memang salah tentu perlu diperbaiki ya,” jelasnya.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial rumah aktris senior Wanda Hamidah disebut dipaksa dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hal tersebut diakui Wanda Hamidah di akun Instagram resminya @wanda_hamidah. 

Satpol PP kosongkan rumah Wanda Hamidah

Photo :
  • Instagram @wanda_hamidah

Dalam postingannya, Wanda menyertakan video detik-detik rumahnya di kosongkan. Adalah kediaman Wanda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wanda pun meminta tolong ke Presiden Joko Widodo dan menyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam postingannya.

Wanda Hamidah

Photo :
  • IG @wanda_hamidah

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," demikian seperti dikutip dari akun Instagramnya, Kamis 13 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya