Pasal Ini yang Bikin Bharada E Terancam Hukuman Mati!

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Sidang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dilanjutkan. Menjelang sidang, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, menjelaskan sejumlah cerita. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Ia menjelaskan soal apa yang dialami kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yoshua, sampai harapan Eliezer terkait vonis hakim. Dalam kasus itu, JPU mendakwa Eliezer dengan Pasal 340, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Untuk diketahui, bunyi pasal tersebut adalah, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Ancaman hukuman tertingginya adalah pidana mati. Saat ini, Eliezer adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan. Namun, bukan berarti hukuman terhadap Eliezer akan lebih ringan. 

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Dia juga harus membuktikan peranannya dan keterangannya selama ini bahwa hanya diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menghabisi nyawa Yosua. Berikut rangkuman pengakuan terbaru Eliezer. 

Lebih lanjut, Jaksa menganggap bahwa terdakwa Bharada E sudah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. 

Sidang Lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” kata Jaksa.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya