Warga yang Ketiban Pohon Tumbang di Jakarta Bisa Klaim Santunan Rp50 Juta

Pohon tumbang di Kalibata City akibat hujan deras yang mengguyur Jakarta
Sumber :
  • Instagram @jktinfo

VIVA Metro – Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan bahwa warga yang terdampak dari adanya pohon tumbang bisa mengajukan klaim santunan. Selain warga, kendaraan pun bisa mengajukan asuransi kerusakan jika terdampak adanya pohon tumbang.

Didatangi Warga Diminta Maju Lagi di Pilgub DKI, Anies Jawab "Izinkan Berpikir Sejenak"

Suzi mengatakan, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya sudah diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Mobil tertimpa pohon tumbang di RS Pelni

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
2 Tahun Tak Terlihat, Pria di Tangerang Ditemukan Sudah Jadi Tulang Belulang

“Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan,” kata Suzi dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Minggu 13 November 2022.

Adapun besaran santunan asuransi tersebut kata Suzi adalah maksimal Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan yang dialami kendaraan atau kerusakan bangunan.

9 Mortir Diduga Sisa Perang Dunia ke II Ditemukan Warga di Perbukitan Malang

Range Rover hancur ditimpa pohon tumbang di Jaksel

Photo :
  • Instagram @jktinfo

Suzi pun menjelaskan bahwa warga yang terdampak dari adanya peristiwa pohon tumbang, bisa melaporkan atau meng-klaim asuransinya melalui email yang sudah disediakan.

“Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan asuransi pohon tumbang melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” ucapnya.

Kemudian, Suzi menjelaskan bahwa pihaknya pada Sabtu 12 November 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap pohon di sejumlah ruas jalan di lima kota administrasi. Pemeriksaan dan penopingan itu dilakukan agar tidak adanya pohon tumbang kembali.

Pohon tumbang di Balai Kota DKI, Kamis, 10 November 2022.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Lebih lanjut, Suzi menerangkan pemeriksaan kondisi kesehatan pohon di Jakarta itu mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk. 

“Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada,” jelasnya.

Adapun lokasi kegiatan penopingan sebagai berikut:

Jakarta Pusat: Jl. Suprapto, Jl. Kesehatan, Jl. M. Yamin, Jl. Gresik dan Jl. Teuku Umar.

Jakarta Utara: Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Danau Sunter, Jl. Papanggo (sekitar Ancol), Kawasan Kelapa Gading.

Jakarta Barat: Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot.

Jakarta Selatan: Jl. Hangtuah, Jl. Sriwijaya.

Jakarta Timur: Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda, Jl. I Gusti Ngurah Rai.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya