Modus Baru Para Penebar Paku di Jalanan

Rambu "Rawan Paku" di Jalan MT Haryono, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Sebanyak 10 penambal ban ditangkap polisi karena melakukan kejahatan dengan menebar paku di jalan. Mereka beroperasi di kawasan Jalan Daan Mogot dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Para pelaku adalah Sholekan alias Lekan (22), Jefry Gultom alias Lay (23), Sutrisno alias Trisno (38), Edi Supriyadi alias Edi (28), Mardi Yulis alias Ujang (32), Mardame Nainggolan alias Nainggolan (34), Kamsin alias Gondrong (26), Suryanto alias Anto (28), Anton Supriyadi alias Anton (34) dan Ridwan Batubara (25).

Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta, mengatakan, para pelaku dalam aksinya sengaja menebarkan ranjau paku," "Agar usaha tambal ban mereka laku. Pakunya yang disebar pelaku, dibuat khusus dari potongan besi payung sehingga membuat ban cepat bocor.

Selain menebar paku di jalanan, para pelaku mengunakan cara-cara licik dalam proses menambal ban. Selama dalam proses tambal ban mereka justru memperbanyak jumlah lubang.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Ini termasuk modus baru dalam kejahatan para penebar paku di jalanan. Konsumen yang tidak ingin berlama-lama menunggu tambal ban, lalu memutuskan untuk mengganti ban tersebut. Pelaku kemudian menawarkan ban buatan  China. "Harganya Rp 10 ribu, dia jual Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu," ungkapnya.

Penangkapan sejumlah pelaku itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penebar paku di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. "Banyak masyarakat yang laporan karena curiga dengan praktik tukang tambal ban yang ternyata pelaku tebar paku," ucapnya.

Setelah mendapat laporan itu polisi langsung terjun ke lokasi.  Para polisi itu berpura-pura. Mereka sengaja menghabiskan angin ban motor kemudian menuntunnya ke tambal ban pelaku," imbuh Audie.

Saat melakukan praktek licik itulah polisi membekuk pelaku. Dari pelaku, polisi menyita puluhan paku yang terbuat dari besi payung, 2 kotak tambal ban yang sudah dipasangi paku, yang tujuannya untuk menambah lubang dan beberapa ban bekas yang berlubang.

Para pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Refluks asam lambung, sakit lambung, gerd

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Asam lambung adalah kondisi medis yang terjadi ketika cairan asam lambung naik ke kerongkongan, menyebabkan sensasi terbakar yang tidak menyenangkan di bagian dada.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024