Polisi Ungkap Pengendara Seperti Ini Bakal Ditilang Manual hingga Disita Kendaraannya

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA Metro – Ditiadakannya tilang manual diklaim polisi membuat marak aksi pencopotan pelat nomor oleh beberapa pengendara. Bukan cuma itu, marak pula pemalsuan pelat nomor.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan plat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 November 2022.

Ilustrasi polisi memberi surat tilang.

Photo :
  • Autoblog
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Bukan tanpa alasan tindakan ini dilakukan beberapa pengendara. Mereka melakukannya guna menghindari tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebab, pasca tilang manual ditiadakan, fokus untuk menindak pelanggar jadi memakai kamera ETLE. Sayangnya, para pengendara berupaya mengakali agar pelat nomor mereka tidak terekam jika melanggar.

Maka dari itu, guna menindaklanjuti dua pelanggaran tersebut, pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual. Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyita kendaraan tersebut. Apalagi, aksi melepas pelat nomor hingga memalsukannya ini sering jadi modus melakukan kejahatan.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

"Kami akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya. Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan. Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata dia.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat, 21 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya