Tenaga Ahli Digaji Anies Rp8,2 Juta, Dinaikkan Heru Jadi Rp29,05 Juta

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono kunjungi Pasar Kramat Jati, Jaktim.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menaikkan honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang sebelumnya sebesar Rp8,2 juta menjadi Rp19.650.000.

Selain itu, ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9.400.000 per bulan, sehingga totalnya adalah Rp29.050.000.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Besaran kenaikan honorarium ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN yang terdiri atas tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur," sebagaimana dikutip dari Kepgub Nomor 1155 Tahun 2022, Sabtu, 10 Desember 2022.

Penetapan Kenaikan Honorarium

Beleid terkait penetapan kenaikan honorarium dalam Kepgub tersebut, juga didasarkan pada beberapa aturan di antaranya yakni:

Manuver Politik Pj Gubernur NTB Hingga ‘Dipelototin’ Bawaslu

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan: Benar, Kami Belum Memiliki Kecukupan Dana

Sehingga, telah diputuskan dan ditetapkan empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022, yakni:

1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satuan Biaya Honorarium (Per Bulan) dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:

1. Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar Rp19.650.000

2. Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp9.400.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya