Ini Akal Bulus Pengendara Mobil dan Motor Agar Tak Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Metro – Fenomena mencabut pelat nomor banyak terjadi pasca tilang manual ditiadakan. Kata polisi, hal ini didominasi oleh pengendara roda dua.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

"Rata-rata kebanyakan sekarang plat nomor sepeda motor (dicabut)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan, Minggu 11 Desember 2022.

Mereka melakukan hal ini tak lain guna menghindari tilang elektronik yang menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara itu, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, untuk pengemudi roda empat bukan mencabut pelat nomor, tapi memalsukannya agar tidak terekam kamera ELTE kalau kedapatan melanggar. Untuk pengendara-pengendara macam ini dipastikan bakal ditilang manual.

Catat, Libur Long Weekend 9-12 Mei Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya, tidak sesuai. Kami akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai, kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ucap Latif.

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

Photo :
  • metro.polri.go.id

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi itu, dikutip dari keterangan resmi Korlantas Polri, Jumat, 21 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya