Resmi Teken UMP 2023 Sebesar Rp 4,9 Juta, Heru Budi Janjikan Bantuan untuk Warga DKI

- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam Kepgub tersebut, Heru Budi resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan,” bunyi isi Kepgub yang diterima VIVA, Senin 12 Desember 2022.
Berlaku juga bagi Pekerja yang Masa Kerjanya Kurang dari Setahun
penetapan upah minimum (ilustrasi)
- ANTARA/Zabur Karuru
Dalam isi keputusan gubernur itu juga menjelaskan, penerapan UMP itu juga berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1(satu) tahun atau lebih,” bunyi diktum ketiga Kepgub.