Fans Bharada E Penuhi Pengadilan Negeri Jaksel untuk Melihat Sidang Vonis

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Menjelang sidang vonis atau pembacaan keputusan, sejumlah fans yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023, berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman ringan dari majelis hakim.

Presiden Jokowi dan Iriana Hadir hingga Beri Karangan Bunga di Pernikahan Mahalini - Rizky Febian

“Karena Bharada E jujur membuka semua. Allhamdulillah keadian semua ditegakkan di Indonesia ini,” kata wanita yang bernama Eva saat ditemui Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Wanita berusia 54 tahun tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang membantu menyebarluaskan informasi untuk masyarakat. Eva berharap, keputusan majelis hakim bisa meringankan hukuman Bharada E tak menampik harapannya untuk divonis bebas.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis Bharada E

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Alasan mendukung karena dia seumuran anak saya dan ikhlas melepas banyak uang, saya takut dia di penjara lama karena takut Sambo jahat," tambahnya.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Sementara wanita bernama Nahda berharap Bharada E mendapat hukuman seringan mungkin karena menjadi tulang punggung keluarga. Wanita berusia 60 tahun itu juga mengagumi kejujuran sang terdakwa selama proses persidangan sampai saat ini. 

"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," harap Nahda.

Menurut pantauan Antara di lapangan, ada sejumlah karangan bunga yang diletakkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukkan bagi Baharada E alias Richard Eliezer sebagai dukungan karena akan menghadapi sidang vonis hari ini. 

"Terimakasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan," demikian isi tulisan karangan bunga tersebut.

Momen Bharada E terima tuntutan 12 tahun penjara

Photo :
  • YouTube tvOneNews

Para fans Bharada E sudah hadir sejak pagi hari sudah diperbolehkan untuk memasuki ruang dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 08.30 WIB. Mereka kemudian mengantre sambil memperlihatkan KTP. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara. 

Pada hari Senin, 13 Februari 2023, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya