Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Jaksa

Mario Dandy saat dibawa penyidik untuk mengikuti rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Metro – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.

3 Cewek Remaja Pelaku Perampokan Sadis di Bojonggede, Korban Disekap-Disemprot Obat Serangga

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut dia, berkas perkara tersebut kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. "Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," katanya.

Tak Laku-laku, Harga Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Turun Rp 100 Jutaan

Polisi gelar rekonstruksi penganiayaan brutal Mario Dandy ke David Ozora

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) terkait perkara penganiayan terhadap David Ozora (17).

Warga Aceh Dianiaya hingga Telinga Putus Digunting gegara Utang

Dengan demikian, Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan oleh Kejari Jaksel dilakukan hari ini. "Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya