Polda Metro dan Dishub Kaji Aturan Kepemilikan Garasi untuk Syarat Perpanjang STNK hingga SIM

Pemilik rumah bikin garasi permanen di jalan.
Sumber :
  • Twitter @SeputarTetangga

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemilik mobil.

Menteri Kontroversial Israel Kecelakaan, Mobilnya Terbalik Usai Terobos Lampu Merah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya akan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi  yang ditandatangani eks Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam membahas wacana tersebut. 

"Ini lagi kita bahas. Nanti akan disesuaikan dengan peraturan yang sudah ada, yaitu Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub DKI dalam bentuk usulan," ujar Latif kepada wartawan, seperti dikutip Senin, 10 April 2023.

Neta L Resmi Mengaspal, Ini Spesifikasinya

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

Dikatakan Latif, pihaknya menyambut baik pembahasan soal wacana ini. Sebab, wacana tersebut bertujuan untuk mencari solusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban ibu kota. 

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

"Kita bahas dalam artian agar Jakarta lebih aman dan tertib," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, wacana terkait kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan masa berlaku STNK dan SIM pengguna mobil ini pertama kali diucapkan oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Syafrin menjelaskan, wacana itu sedang dikaji lebih lanjut untuk menekan adanya parkir liar di jalanan umum dekat pemukiman warga.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Photo :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

Hal ini diterapkan karena masyarakat sering memarkirkan kendaraan roda empatnya sembarangan. Syafrin mengatakan masyarakat harusnya tidak memakai fasilitas umum untuk parkir.

"Kalau enggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Itu mobil parkir di sana jadi fasilitas pribadi," kata Syafrin.

Syafrin menghimbau agar tiap masyarakat memiliki kesadaran untuk menyediakan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," ucap Syafrin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya