AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy, AG menjalani sidang diversi di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

img_title Dugaan Penganiayaan Ketua HMI Pakai Pisau di UIN Mataram, 9 Orang Digarap Polisi

AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

img_title Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

img_title 2 Pelajar Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa SMA di Aceh

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, terdakwa anak AG telah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB. Dalam pantauan, AG turun dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mengenakan hoodie berkelir putih. Anak AG pun masih tampak tertutup rapat dan tak mau menjawab seluruh pertanyaan awak media.

Terdakwa AG pun tiba di PN Jakarta Selatan dengan di kawal petugas kepolisian dan juga petugas dari Kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan, Pacar Mario Dandy, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dri teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Kemudian, Djuyamto pun mengimbau kepada sejumlah awak media yang melakuka peliputan sidang vonis hari ini. Ia meminta untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut