Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Car Free Day di Jalan protokol Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA Metro – Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di DKI Jakarta ditiadakan pada Minggu, 23 April 2023 terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu, 23 April 2023, disebutkan, HBKB ditiadakan pada hari ini dan Minggu, 30 April 2023 mendatang.

"Sehubungan dengan adanya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Minggu 23, dan 30 April 2023 ditiadakan," tulis Twitter @TMCPoldaMetro.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Seorang polisi bersiaga di area kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Diketahui, kegiatan car free day digelar mulai pukul 06.00-11.00 WIB, di sejumlah lokasi di DKI Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin; Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan; Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat; Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat; Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara; Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Kegiatan HBKB di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin digelar setiap hari Minggu. Sedangkan di lokasi lainnya car free day diadakan tidak setiap hari Minggu.  

CFD di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan digelar Minggu ke-1; Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat diadakan pada Minggu ke-2; Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat digelar pada Minggu ke-3; Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara digelar pada Minggu ke-3; Jalan Pemuda, Jakarta Timur digelar pada Minggu ke-4.

Pada saat kegiatan CFD, para pedagang kaki lima (PKL) ditata menjadi tiga zona, yaitu zona hijau (boleh berdagang), zona kuning (boleh berdagang di trotoar), dan zona merah (dilarang berdagang).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya