ART yang Disiksa Majikannya Makan Kotoran Anjing Berharap Pelaku Dipenjara Seumur Hidup

Ilustrasi penyiksaan.
Sumber :
  • ANTARA.

Jakarta – Salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah atau SK yang menjadi korban penganiayaan majikannya sendiri di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengalami trauma. Bahkan ia berharap pelaku yang menganiaya dirinya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

22 Tahun Dikabarkan Meninggal, Masiroh Kembali dan Ceritakan Kisahnya di Suriah

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Koordinator nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA), Lita Anggraini. Lewat Lita, Siti berharap majikannya itu yakni So Kasender (SK) dan Metty Kapantow (MK) bisa mendapat tuntutan yang seberat-beratnya.

"(Harapan hukuman) Lebih dari 30 tahun. Lebih layak seumur hidup kalau lihat dari penyiksaannya, martabatnya," ujar Lita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Juli 2023.

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • www.pixabay.com/Counselling

Lita pun menjelaskan harapan hukuman tersebut terbilang layak, pasalnya dalam penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri (Pasutri) itu terjadi pelanggaran HAM, TPPO bahkan KDRT.

Polisi Tetapkan Senior Taruna STIP Tersangka Penganiayaan Juniornya Hingga Tewas

"Itu kan ada TPPO, HAM , KUHP, terus ada KDRT dan sebenarnya ada kekerasan seksual. Empat lapis. Hanya dua yang dimasukkan soal KDRT," kata Lita.

Kemudian, Lita mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini pun mengalami trauma, karena sejumlah luka yang didapat dari penganiayaan mantan majikannya itu.

"Traumatik, kakinya dia meskipun sudah mengering tapi masih sakit. Jadi dia enggak bisa juga duduk di kursi lama, terus jalan sedikit bisa tapi dia tiap malam rasa nyeri kesakitan gitu," ucapnya.

Lita juga menegaskan bahwa Siti Khotimah pun masih mengalami trauma psikis ketika bertermu dengan So Kasender dan Metty Kapantaw hingga enam ART lainnya yang juga menjadi tersangka penganiayaan.

"Setelah ketemu di sidang dia mimpi buruk lagi, bayangan-bayangan itu lagi, harus ada temannya. Untung keluarganya di sini kita support," beber Lita.

Terima pukulan di sekujur tubuh

Bukan cuma itu, dia juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.

"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.

Ada 6 Pelaku Lainnya

Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan penganiayaan bukan cuma dilakukan oleh kedua pasutri tersebut. Ada enam pelaku lain yang juga menganiaya korban. Mereka adalah JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Adapun Ratna menyebut tiap pelaku punya peran yang berbeda-beda. Namun, sejatinya penganiayaan ini dinahkodai pasutri paruh baya tersebut.

"Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," kata dia lagi.

Polisi pun sudah menangkap sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya