Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2023 di Jakarta 12 Juli, Simak Jadwal dan Aturannya!

Ilustrasi anak sekolah/belajar.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memundurkan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2023. Semula para siswa di Jakarta memulai tahun ajaran baru 2023 pada Senin, 10 Juli 2023.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Mundurnya jadwal masuk sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2023/2024.

Dalam surat yang dilihat VIVA, perubahan jadwal masuk tahun ajaran baru 2023 diundur karena imbas dari libur dan cuti bersama beberapa waktu lalu.

14 Sekolah Terima Dukungan Program Pengembangan Esports

Maka dari itu, proses penyelesaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi tanggal 11 Juli 2023.

"HPS bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023. Kehadiran Pendidik dimulai pada tanggal 10 Juli 2023 untuk persiapan HPS dan MPLS," demikian dikutip dari surat edaran, Senin, 10 Juli 2023.

Membanggakan! Siswa MAN 2 Bantul Sabet 2 Medali Emas di Indonesia International Invention Expo 2024

ilustrasi anak sekolah

Photo :
  • Adi Suparman

Simak jadwal lengkap MPLS PAUD sampai Tingkat SMA Sederajat di Jakarta:

-PAUD: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023 pukul 07.30-10.00 WIB

-SD dan SDLB: Rabu-Selasa, 12-25 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB

-SMP, SMA, SMK dan SMPLB, SMALB: Rabu-Jumat, 12-14 Juli 2023 pukul 06.30-10.00 WIB

-Pendidikan Kesetaraan Paket A: Kamis-Rabu, 3-16 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan

-Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C: Kamis-Senin, 3, 4, dan 7 Agustus 2023, waktu menyesuaikan jadwal tiap satuan pendidikan

Kemudian, ada juga peraturan lainnya yang harus dipatuhi oleh peserta didik baru, di antaranya yaitu: 

-Selama MPLS, siswa mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan (sekolah) jenjang sebelumnya beserta tanda pengenal. Khusus siswa PAUD, SD/SDLB, dan pendidikan kesetaraan bisa MPLS dengan memakai baju bebas dan rapi

-Satuan pendidikan (sekolah) dilarang membuat ketentuan penggunaan atribut atau aksesoris bagi siswa yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS

-Kegiatan MPLS dilaksanakan di Satuan Pendidikan dengan menggunakan fasilitas yang ada di Satuan Pendidikan masing-masing

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya