Apesnya Andi, Motor Baru Diservis Ikut Uji Emisi Gratis Malah Kena Tilang

Warga bernama Andi mengikuti uji emisi namun tak lulus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Pengendara sepeda motor bernama Andi (60) ditilang polisi lantaran kendaraannya tidak lulus dalam uji emisi, yang digelar di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat 1 September 2023.

Andi mengaku awalnya dirinya yang melintas dari arah Kuningan menuju Cawang di Jalan MT Haryono, melihat digelarnya tes uji emisi gratis di depan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya lewat sini ada plang uji emisi gratis, lalu saya ke sini secara sukarela tes, hasilnya tidak lulus dan saya dapat surat cinta (tilang). Apes banget," ujar Andi dalam keterangannya di Pancoran Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.

Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Andi pun kemudian masuk antrean untuk menguji emisi kendaraan yang biasa digunakannya itu karena yakin bakal lolos. Adapun jenis BBM yang digunakan untuk motor Honda Supra X 125 milik Andi itu adalah Pertamax.

"Motor baru diservis, bensinnya pertamax, lalu kilometer 216 ribu. Tadi ditilang itu STNK. Katanya setelan karburatornya kurang bagus," ujarnya.

Andi mengaku, motornya disarankan oleh petugas uji emisi untuk dilakukan perbaikan kembali di bengkel.

"Saya tidak tahu kenapa disuruh lagi. Kita tahu bengkel tidak punya peralatan canggih. Settingan harus seberapa lain-lainnya, Tanggapan, saya apes saja, saya cuma tadi lewat saya lihat ada uji emisi gratis saya coba. Saya yakin lolos karena motor abis di servis minumnya pertamax, saya pikir aman aman saja ternyata tidak aman," ujarnya.

Diketahui sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi berlaku hari ini, Jumat, 1 September 2023. Uji emisi sebelumnya sudah pernah dilakukan selama satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Resiko Beli Motor Bekas Tarikan Leasing

Dalam razia uji emisi, petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang dinilai melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Diketahui nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ternyata ada Motor Yamaha Turbo, Jadi Cikal Bakal Motor Barunya di RI

Pengendara sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sementara mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

AHM Buka Suara Perihal Inden Skutik Honda Stylo 160
Yamaha NMAX baru dihancurkan

Gak Tega Lihatnya, Suami Hancurkan Motor NMAX Baru Gegara Istri Selingkuh?

Terlihat seorang pria melampiaskan emosinya dengan menghancurkan Yamaha NMAX 155 baru menggunakan martil berukuran besar. Semua bagian motor dipukul hingga hancur, teruta

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024