Razia Uji Emisi Digelar, Kendaraan Tidak Lulus Langsung Ditilang

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI, menggelar razia uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan gas buang pada hari ini, Jumat 1 September 2023.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Razia uji emisi dilakukan tepat di depan Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Razia uji emisi ini kemudian dimulai petugas pada pukul 09.07 WIB.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain kendaraan warga, kendaraan dinas kepolisian juga dilakukan uji emisi.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

"Kami memastikan melakukan kegiatan uji emisi bagi kendaraan dinas, bahwa kami juga tertib aturan. Apa yang berlaku di masyarakat, berlaku juga di kami semua," ujar Doni.

Tilang kendaraan tak lulus uji emisi (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

Doni mengatakan kendaraan operasional milik anggota Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang tak lulus uji emisi pada hari ini juga akan ditilang.

"Untuk itu rekan-rekan (anggota polisi) kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong taati karena kami juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat," ujarnya.

Doni mengatakan, sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi gas buang di Jakarta resmi berlaku mulai hari ini.

Razia uji emisi ini Diketahui diberlakukan setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Dalam razia ini, petugas gabungan akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Diketahui juga besaran nominal denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor. Kemudian untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Uji emisi ini tengah dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan persentase polusi ibu kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya