Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Boleh Follow hingga Like Medsos Capres-Cawapres

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah memberi instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI terkait penggunaan media sosial (medsos) saat masa kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut juga menjadi tindaklanjut instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Instruksi Kemendagri itu mencakup larangan unggah, like, share, hingga komentar di unggahan salah satu kandidat Pemilu 2024. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga silap netralitas para ASN.

"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahan," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi Kemendagri tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi soal ASN. "Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," tuturnya.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali.
Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

Sebagai informasi, lima pimpinan Kementerian meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Melalui beleid tersebut, kelima pimpinan kementerian yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN, menyepakati aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, yang diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.

Di dalamnya, ditegaskan bahwa ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan semua peserta pemilu.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce, Minggu, 24 September 2023.

Poin yang dimaksud pada aturan itu antara lain yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN. Tujuannya yakni agar terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional, dan terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas.

SKB tersebut bahkan juga mengatur sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi, atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," sebagaimana dikatakan di poin 4 aturan tersebut.

Kemudian, poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," ujarnya.

Dalam poin 5, beleid itu mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya