Tilang Uji Emisi Akan Kembali Berlaku di Jakarta November 2023

Juru bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI, Ani Ruspitawati
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan tilang uji emisi akan diberlakukan kembali pada bulan November 2023 mendatang. Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers, Jumat, 6 Oktober 2023.

Tilang uji emisi sudah dilakukan sebelumnya, namun sempat dihentikan karena pemberian sanksi tilang dinilai kurang efektif. Ani pun menyebut alasan tilang uji emisi diberlakukan kembali karena saat ini jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sudah banyak. Sehingga, kata dia, sanksi tilang bisa efektif diterapkan.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Bengkel Uji Emisi

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Ani pun membeberkan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi per 6 Oktober 2023. Sebanyak 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi.

"Per 6 Oktober 2023, sebanyak 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua di Jakarta telah melakukan uji emisi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut bakal diarahkan untuk melakukan service ke bengkel.

Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis mengungkapkan, pihaknya mengubah sistem tersebut sebab tidak ingin membebani masyarakat.

"Itu sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif," ujar Nurcholis saat dihubungi, pada Selasa, 12 September 2023.

"Setelah terlanjur dilaksanakan, dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya