Polisi Bantah Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Kendaraan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta – Surat lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor sempat disebut akan menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Terkait hal ini, polisi pun membantah kebijakan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak ada kebijakan baru bahwa surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK.
"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Latif, syarat untuk perpanjang STNK masih sama seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK, menurut Latif, akan mengubah aturan yang telah ditetapkan.
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak ada itu enggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada," ungkapnya.
"Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan, kita tidak menerapkan itu," kata Latif.
Sebelumnya diberitakan, persyaratan perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya akan ditambahkan dengan surat lulus uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin saat menggelar razia tilang uji emisi, Rabu 1 November 2023.
"Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjang STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang," ujar Amin dalam keterangannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu 1 November 2023.
Amin menegaskan, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama bulan November 2023 dengan target 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.
"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujarnya.