UMP Jakarta Naik 3 Persen Menurut Legislator PDIP Itu Masuk Akal

Aksi buruh di Balai Kota DKI.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai rencana Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 naik 3 persen, masih masih masuk akal. Walau angkat kenaikan itu, menurutnya tidak berkorelasi dengan angka inflasi.

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

"Kalau naiknya sekitar tiga persen saya kira itu masih masih masuk akal ya, walaupun kemudian tidak ada korelasi linear antara angka inflasi dengan UMP," ujar Gilbert kepada wartawan di Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Jelas anggota Fraksi PDIP itu, berdasarkan angka inflasi gaji pegawai negeri setiap tahun belum tentu naik, berbeda kadang swasta yang terkadang naik atau tidak. Namun, Gilbert mengingatkan adanya kenaikan UMP 2024 DKI ini perlu didukung dengan adanya pertumbuhan ekonomi.

VKTR Cetak Pendapatan Rp 205 Miliar Kuartal I-2024

"Tidak bisa satu sisi hanya melihat bahwa peraturan itu menjadi patokan kita, pertumbuhan di DKI apakah kemudian bisa menaikkan gaji karyawan buruh itu," kata dia.

Tak hanya itu, Gilbert pun menyoroti perusahaan yang dikhawatirkan dapat gagal (kolaps) lantaran tidak mampu membayar pegawainya jika mengikuti aturan tersebut. "Kemarin banyak perusahaan yang hengkang ke Jawa Tengah karena upah buruh terlalu besar di DKI," katanya.

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut bakal lebih mampu menghadapi persaingan global lantaran UMP lebih rendah dari Jakarta saat ini. 

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp 5.067.381.

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta. 

"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya