Kesal ke Gubernur Gegara UMP DKI 2024 Naik Tipis, Said Iqbal: Otakmu di Mana?

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Partai Buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar 3,3 persen menjadi Rp5,06 juta. 

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk buruh lebih kecil dibandingkan para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri yang mencapai 8 persen. 

"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin? Tapi giliran rakyat kamu enggak pikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, naiknya 8 persen," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu, 22 November 2023. 

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Said bahkan menyinggung soal nalar pemerintah dalam menghitung kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Sebab, kenaikan untuk para buruh jauh lebih kecil dibandingkan dengan para pegawai negeri sipil dan aparat negara.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

"Otakmu di mana? Otakmu di mana gubenur? Gubernur itu, para menteri, kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?" ucapnya.

Menurut Said, para buruh harusnya mendapatkan kenaikan UMP lebih besar dibandingkan PNS, TNI hingga Polri lantaran diwajibkan membayar pajak.

"Kalau PNS, TNI, Polri naik 8 persen, maka buruh swasta harus lebih karena dia bayar pajak," kata dia.

"Nah, orang yang punya daya beli, orang yang bayar pajak kok naik gajinya lebih rendah dari orang yang gajinya dari pajak? Aduh otakmu benar-benar enggak dipakai," pungkas Said Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,38 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta. 

"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya