Dishub DKI Akan Sanksi Warga yang Pasang Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengingatkan kepada seluruh warga atau tim sukses Pemilu 2024, untuk tidak memasang stiker kampanye di dalam angkutan umum milik pemerintah. 

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Syafrin menegaskan, alat peraga kampanye tak boleh dipasang di sembarang tempat. Jika ketahuan, kata dia, petugas akan menegur bahkan menurunkan penumpang tersebut.

"(Jika ketahuan memasang stiker pemilu) tentu kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," kata Syafrin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 18 Desember 2023.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • BNPB

Syafrin menilai, angkutan umum dapat menjadi tempat netral dari alat peraga kampanye. Ia memastikan petugas akan langsung mencopot jika ada yang memasangnya.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan, apalagi di bus tempel stiker kita harapkan itu menjadi area netral," ucap Syafrin.

Di sisi lain, Syafrin meminta masyarakat yang melihat orang menempel alat peraga kampanye di sejumlah angkutan umum milik pemerintah, agar segera melaporkannya.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera," tuturnya.

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mewanti-wanti peserta Pemilu 2024, baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg), tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum. Hal yang belakangan ramai adalah penempelan stiker caleg di bus Transjakarta.

Hal itu disampaikan Bagja, menanggapi kabar adanya stiker caleg yang bertebaran di fasilitas publik seperti bus Transjakarta.

“Tidak boleh! fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, Transjakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu enggak boleh,” kata Rahmat, di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya