Kombes Latif Bakal Copot Baliho Caleg yang Ganggu Pengendara di Jalan Raya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polda Metro Jaya memantau pemasangan baliho di ruas jalanan Ibu Kota pada masa kampanye 2024. Hal itu karena polisi mau memastikan kalau pemasangan baliho tak sampai menggangu para pengendara di jalan raya.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

"Kita kerjasama dengan Satpol PP. Kemarin, perintah Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalo jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kita koordinasikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, Selasa 16 Januari 2024.

Kata dia, beberapa baliho yang melanggar aturan dan menggangu ketertiban lalu lintas bakal dicopot. Dia mengimbau, kepada partai politik dan calon legislatif yang mau memasang baliho agar tak menyalahi aturan. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Baliho caleg yang dipasang melintas dan mengganggu badan jalan

Photo :
  • Ist

"Ada, ada (baliho dicopot), karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diiket silakan diiket. Mengingatkan jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," kata dia. 

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu mempersilakan masyarakat melapor kalau menemukan baliho yang mengganggu di jalan raya. Pihaknya bakal koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) perihal pencopotan selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Silahkan lapor, akan kita koordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," ujar Kombes Latif

"Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan semasa itu masih bisa dikoordinasikan dengan satpol PP, Bawaslu yang berwenang melakukan penertiban itu kita lakukan. Tapi kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu," imbuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya