ART Muda di Jaktim Buang Janin Hasil Aborsi Hubungan di Luar Nikah ke Toilet

Pasangan muda yang kedua merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur mengaborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Pasangan muda yang merupakan asisten rumah tangga atau ART di Cipayung, Jakarta Timur, melakukan aborsi hasil hubungan di luar nikah. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Kedua pelaku masing-masing berinisial MF (20) dan DAP (17). Terhadap apa yang keduanya lakukan tersebut, kini sudah diamankan polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly, mengatakan kedua pelaku menggugurkan kandungan dengan obat-obatan yang dibeli di situs online.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

"Pasangan ART ini menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli di salah satu situs online," Nicholas Ary Lilipaly, Senin 29 Januari 2024. 

Nicholas menjelaskan, kedua pelaku menggugurkan kandungan pada Selasa 23 Januari 2024, para pelaku diketahui tinggal di rumah majikannya. Majikannya sering ke luar daerah, membuat pasangan ini leluasa untuk berhubungan.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

"Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," ujarnya.

Akibat hubungan gelap itu, tersangka DAP hamil dan keduanya sepakat menggugurkan kandungannya. Polisi telah melakukan visum terhadap jasad bayi tersebut, untuk tersangka MF kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami sudah ajukan ke rumah sakit untuk rujukan autopsi. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah. Sementara pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," ujar Nicholas.

Akibat mengaborsi kandungan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 76C juncto 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya