284 Apotek di Jakarta Pusat Ilegal

VIVAnews - Sebanyak 284 apotek dan 40 toko obat ilegal tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. Ironisnya, apotek dan toko obat ilegal ini dijadikan tempat peredaran obat dan produk kecantikan yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Seksi Farmasi, Makanan, dan Minuman (Farmamim) Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Pusat (Sudin Yankes Jakpus), Didi Nurdian menyatakan, semua apotek dan toko obat ilegal itu sudah diberi surat peringatan pertama hingga ketiga.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Sudin Pelayanan Kesehatan tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan, sehingga tidak bisa melakukan penertiban. "Semuanya sudah dilaporkan ke BPOM," katanya.

Kasudin Yankes Jakpus, Evi Zelvino mengatakan, pihaknya memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan. Harus diperhatikan dalam pendirian apotek meliputi persyaratan administrasi yang terkait legalitas usaha.

"Pemilik harus mendaftarkan ke Dinas Kesehatan DKI untuk mendapatkan registrasi," tegasnya seperti dikutip situs resmi pemerintah Provinsi DKI, Sabtu 20 Desember 2008.

Secara teknis, pemilik harus memperhatikan aturan yang dibuat misalnya, ukuran tempat usaha yang bisa dimasukkan ke dalam katagori apotek serta obat yang diperbolehkan dijual.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, Sudin Yankes langsung memberikan surat peringatan kepada pemiliknya. Evi menjelaskan, ada beberapa prosedur peringatan yang dilakukan Yankes Jakpus terhadap pengusaha yang tak memiliki izin.

Pertama diberikan peringatan selama tiga kali, jika masih membandel maka Sudin Yankes berhak melaporkannya ke BPOM. "BPOM dapat menutup usahanya," lanjutnya.

Proses Safari Wukuf Jemaah Haji Indonesia di Arafah.

Siap Berangkat, 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024