Bikin Macet, 330 Kendaraan Bertonase Besar Dikandangkan
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang – Ratusan kendaraan bertonase besar yang menyebabkan kemacetan di Jalan Lintas Palembang-Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dikandangkan.
Pengandangan kendaraan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang berisi tentang larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya untuk tidak melintas mulai 5 April pukul 09.00 WIB, hingga 16 April pukul 08.00 WIB, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang dan bantuan kemanusiaan atau bencana alam.
"Ya benar, kemarin ada 300 kendaraan bertonase besar yang kami kandangkan, dan hari ini ada 30 truk," ungkap Kepala Polsek Sukarami Palembang, Kompol M. Ikang Ade Putra, Senin, 8 April 2024.
Dijelaskan Ikang, bahwa kendaraan yang dikandangkan tersebut akan digeser setelah situasi lalu lintas di Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin terpantau lancar.
"Kami menyesuaikan situasi lalin di Muba dan Banyuasin. Apabila kedua daerah tersebut sudah lancar, maka kendaraan-kendaraan yang dikandangkan akan dilakukan pergeseran," jelas Ikang.
Saat ini, kata Ikang, terpantau volume kendaraan meningkat hingga 31 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Untuk volume kendaraan meningkat, baik yang datang dari Palembang maupun Banyuasin, tetapi alhamdulillah situasi lalu lintas tetap lancar," kata Ikang.
Lanjut dikatakan Ikang, bahwa di Polsek Sukarami sendiri terdapat 2 pos terpadu. "Pos pertama ada di Terminal Alang-Alang Lebar KM 12 dan pos terpadu kedua ada di Bandara SMB II Palembang," terang Ikang.
"Silakan manfaatkan pos-pos tersebut untuk beristirahat apabila lelah, patuhi rambu-rambu lalu lintas, serta tidak menyerobot saat di jalan, selamat mudik, semoga selamat sampai tujuan," tutur Ikang.