Edarkan Uang Palsu, Ibu dan Anak Ditangkap Polrestro Tangerang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta – Seorang ibu dan anak berinisial ROM (67) dan MR (30), berasal dari Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Pakuhaji, Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, usai kedapatan mengedarkan uang palsu atau upal.
Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moch Sugiarto mengatakan, ibu dan anak ini ditangkap bersama satu pelaku lainnya berinisial MJ (31). Berawal, saat pihak kepolisian menerima laporan adanya peredaran uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu di pasaran.
"Kami dapat laporan soal peredaran uang palsu di masyarakat. Dan saat anggota Reskrim Polsek Pakuhaji sedang melakukan observasi di lapangan, didapati dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong," katanya, Kamis 16 Mei 2024.
Pihak kepolisian pun mengamankan kedua pria tersebut dengan inisial MR dan MJ. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku ROM yang merupakan ibu kandung MR.
"Mereka dapat uang itu dari tersangka ROM. Dan mengedarkannya, dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli rokok di toko kelontong," ujarnya.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka ROM, langsung diamankan di kediamannya di kawasan Pakuhaji.
"Kami lakukan pendalaman dan ketiganya kami tahan beserta 33 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui asal dari uang palsu tersebut," ujarnya.